Wednesday, January 12, 2011

SLPHT

 Pertanian di sistem birokrasi Indonesia terdiri dari : balai karantina, dirjen pertanian, direktorat perlindungan tanaman, balai-balai, dinas pertanian, laboratorium penelitian pertanian. Jika produk yang dikeluarkan oleh pengusaha belum memiliki sertifikasi, maka pemerintah akan mengeluarkan statement bahwa produk tersebut belum boleh dipakai sebelum lulus uji laboratorium dan uji lapangan pada beberapa daerah.

Dahulu pemerintah memiliki program SLPHT yang tidak dilanjutkan, padahal program tersebut adalah program yang lebih baik daripada penyuluhan. SLPHT mengajarkan petani untuk berpikir lebih maju dan mandiri untuk menentukan pertanian bagi mereka sendiri yang dapat memberikan keuntungan baik bagi petani maupun pemerintah. Penyuluh pertanian dalam pekerjaannya harus bersifat LAKU (Latihan dan kunjungan). Petani yang maju saat ini adalah petani yang berpikiran mandiri dan tidak tergantung dari program pemerintah. Saat ini banyak petani yang memberi subsidi pada konglomerat karena para petani tersebut terikat ‘kontrak‘ dengan konglomerat. Salah satu program pemerintah adalah petani membuat kelompok agrobisnis yang diberi modal sebesar Rp.30.000.000,- perkelompok, tetapi dari 20 kelompok hanya satu kelompok yang bertahan. Dalam program tersebut pemerintah harus memberikan bimbingan dan pengawasan agar tidak diselewengkan. Petani juga harus dididik agar mereka tidak menggunakan uang dari program tersebut untuk hal-hal lain selain dari tujuan program. Yang menjadi kendala utama dari petani adalah modal.


2 comments:

  1. SLPHT masih dilakukan Qi...tidak terus menerus dilihat dari kebutuhan petani di suatu daerah

    ReplyDelete
  2. ya ran, hanya sudah jauh berkurang... seperti di daerah cirebon , indramayu dan karawangpun sudah jarang ada SLPHT lagi..

    ReplyDelete

produk saya

produk saya
lilin aroma teraphy berbahan aktif akar wangi